Soko Berita

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bertahap, Mensos Sebut Alokasi Dana untuk 1,8 Juta KPM Dialihkan

Mulai akhir bulan Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) menggunakan DTSEN agar lebih tepat sasaran.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
31 Mei 2025
<p>Mensos Saifullah Yusuf. Bansos PKH dan BPNT tahap 2 mulai cair secara bertahap, terdapat alokasi dana untuk 1,8 juta KPM dialihkan karena dinilai tidak layak menerima bantuan. (Foto: Kemensos).</p>

Mensos Saifullah Yusuf. Bansos PKH dan BPNT tahap 2 mulai cair secara bertahap, terdapat alokasi dana untuk 1,8 juta KPM dialihkan karena dinilai tidak layak menerima bantuan. (Foto: Kemensos).

SOKOGURU - Mulai akhir Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) mengguna Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih tepat sasaran.

Data penerima bansos yang sudah diverifikasi dan dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut, menjadi acuan penyaluran bansos Kemensos triwulan kedua.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, dari hasil pemutakhiran data penerima bansos, terdapat 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilai tidak layak menerima bantuan.

"Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," kata Mensos Saifullah Yusuf dalam keterangan di laman Kemensos.

Sebagai gantinya, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.

Adapun sejak 28 Mei 2025 lalu, pemerintah mulai menyalurkan bansos triwulan II tahun 2025 kepada sebanyak 16,5 juta KPM.

Nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Gus Ipul--sapaan akrabnya, menjelaskan proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal melalui integrasi data antar lembaga.

Sementara jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur usul dan sanggah. Sehingga masyarakat bisa mengajukan usul dan sanggah data penerima bansos.

"Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos, jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada," ujar Gus Ipul.(*)